Profil Singkat PPID
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi di badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar berdasar pada Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Keputusan Dirut RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar HK.02.03/D.XXVII/622GA/2023 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
PPID bekerja berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, yakni:
-
Transparansi: Informasi yang dikelola harus transparan dan dapat diakses oleh publik.
-
Aksesibilitas: Informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
-
Akuntabilitas: Penyediaan informasi harus dapat dipertanggungjawabkan.