info@rstc.co.id 082122122786

Tugas dan Fungsi PPID

1. PPID Pelaksana

Tugas :

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.

Fungsi : 

  1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik

  2. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik;

  3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi; dan

  4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

2. Bidang Dokumentasian

Tugas :

Membantu tugas PPID Pelaksana dalam pendokumentasian Informasi Publik.

Fungsi : 

  1. Mengumpulkan informasi publik yang dikuasai oleh Unit Kerja PPID Pelaksana;

  2. Menelaah atau mengidentifikasi atau mengklarifikasikan informasi publik ke dalam Daftar Internal Publik dan/atau Daftar Informasi yang Dikecualikan;

  3. Melakukan penyimpangan informasi publik; dan

  4. Menyiapkan laporan pendokumentasian informasi publik.

3. Bidang Layanan Informasi

Tugas : Membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik.

Fungsi : 

  1. Penyiapan Informasi Publik;

  2. Melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non-elektronik;

  3. Menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan

  4. Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.