Tugas dan Fungsi PPID
1. PPID Pelaksana
Tugas :
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Fungsi :
-
Pemberian Pelayanan Informasi Publik
-
Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik;
-
Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi; dan
-
Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
2. Bidang Dokumentasian
Tugas :
Membantu tugas PPID Pelaksana dalam pendokumentasian Informasi Publik.
Fungsi :
-
Mengumpulkan informasi publik yang dikuasai oleh Unit Kerja PPID Pelaksana;
-
Menelaah atau mengidentifikasi atau mengklarifikasikan informasi publik ke dalam Daftar Internal Publik dan/atau Daftar Informasi yang Dikecualikan;
-
Melakukan penyimpangan informasi publik; dan
-
Menyiapkan laporan pendokumentasian informasi publik.
3. Bidang Layanan Informasi
Tugas : Membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik.
Fungsi :
-
Penyiapan Informasi Publik;
-
Melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non-elektronik;
-
Menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
-
Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.